RADARTANGSEL – Dua wanita ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lantaran terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tersebut merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di luar negeri secara ilegal.
Para tersangka merekrut pada korbannya dari wilayah Cileungsi, Bogor, Provinsi Jawa Barat kemudian Ciledug, Tangerang, Banten.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis (25/1).
Trunoyudo mengungkapkan, peran Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (28/1).
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
Menurut Trunoyudo, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3-13 juta.
“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.
“Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” beber Trunoyudo.
Saat di penampungan tersebut, menurut dia, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum.
“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa,” katanya.
Trunoyudo mengatakan, karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” terang Trunoyudo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.