RADARTANGSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyah menegaskan bahwa setiap pelanggaran pidana Pemilu 2024 harus ditindaklanjuti.
Menurut Didik, akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah yang diharapkan bisa menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.
“Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024,” kata Didik di Serang, Rabu (24/1).
Didik menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu.
“Kejaksaan Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu,” terang Didik.
Didik mengatakan, Jaksa khusus yang disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
Menurut Didik, hal itu sebagaimana diatur oleh aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.
“Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Didik mengungkapkan, hal ini sebagai bentuk kesiapan kejaksaan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten.
Hal itu, kata Didik, sesuai arahan Kejaksaan Agung untuk menunjuk jaksa khusus di tiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu.
“Kita sudah menyiapkan semuanya termasuk jaksa yang kita tunjuk ada khusus dan sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya,” pungkasnya.