RADARTANGSEL – Penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee dilakukan di Yogyakarta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Siskaee ditangkap di lokasi Sleman, Yogyakarta tepatnya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1.
Ia juga menambahkan bahwa Siskaeee akan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pasca penangkapan untuk diperiksa dan melengkapi serta mengirimkan berkas perkara ke JPU.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB, ” ungkapnya.
Sebelumnya, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, yakni pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).
Kuasa hukum Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting menjelaskan bahwa pihak mereka sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) sehingga kliennya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan, terdapat 10 tersangka yang sudah diperiksa pihak kepolisian yang dimana terdiri dari 2 pemeran pria dan 8 pemeran wanita.
Tersangka wanita yang telah diperiksa selain Siskaeee yakni Anisa Tasya Amelia (Meli 3GP), Virly Virginia (VV), Putri Lestari (Jessica), NL atau Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Belus (AB), serta MS dan SNA.
Dan juga dua tersangka pria dengan inisial yakni BP dan AFL.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.