RADARTANGSEL – Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) resmi dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR).
Kemudian dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES, masing-masing untuk 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (12/1).
Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1,7 miliar.
KPK kemudian menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.