RADARTANGSEL – Personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising (brong), Kamis (11/1).
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong dilakukan dalam rangka penegakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
Dia menjelaskan, pada operasi penertiban di sekitar Gedung Juang Taman Makam Pahlawan Taruna (TMP) dan Jalan Daan Mogot tersebut pihaknya berhasil menertibkan 24 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Kami mengerahkan puluhan petugas untuk membantu operasi dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Seperti yang terpantau di lapangan, operasi penertiban sukses berjalan secara lancar,” ujar Achmad.
Dishub Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota memberikan edukasi tentang pelarangan penggunaan knalpot brong. Tidak hanya itu, para pengendara diharuskan untuk menukarkan langsung knalpot motor yang digunakan sesuai dengan standar peraturan.
“Kami bersinergi dengan berbagai lapisan pihak untuk bersama-sama mewujudkan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang. Pada proses ini, para pengguna yang terjaring penertiban diberikan edukasi dan disuruh mengganti kembali knalpotnya sesuai dengan standar,” tambah Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Sugihartono.