RADARTANGSEL – Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Klarifikasi tersebut terkait aktivitas Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.
Gibran menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik saat dirinya mendatangi area Car Free Day tersebut.
Hal tersebut Gibran sampaikan usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) pada hari ini, Rabu (3/1).
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta.
Namun demikian, Gibran tidak menjawab saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus tersebut.
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro pad Jumat (29/12/3) mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Sementara, Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.