RADARTANGSEL – Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md memasuki babak baru.
Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah tersebut, TNI AD mengumumkan bahwa enam oknum personelnya ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menjelaskan, enam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).
Richard menegaskan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Selain itu, Richard juga memastikan bahwa proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh tersebut berjalan independen.
“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tegas Richard.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/23).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
