29.4 C
Tangerang Selatan
Senin, Juni 23, 2025
spot_img

Bongkar Kasus Narkotika, Polres Tangsel Sita 27,3 kg Ganja

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang disembunyikan ke dalam kemasan biji kopi.

Pada kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang dan puluhan kilogram ganja yang akan diedarkan pada Tahun Baru 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, dua orang yang diamankan pihaknya tersebut masing-masing berinisial A dan P.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” kata Bachtiar di Tangerang Selatan, Jumat (29/12).

Bachtiar menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari hasil informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 19 Desember 2023 terkait adanya transaksi peredaran narkoba.

“Awal transaksi di Tangsel, dan ternyata pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2024,” jelas Bachtiar.

Setelah menerima informasi tersebut, kata Bachtiar, tim penyidik kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A  berikut barang bukti 18,5 kilogram ganja.

“Kami juga kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota mengamankan tersangka P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” ungkapnya.

Kedua tersangka mengaku  bakal memasarkan ganja secara gelap di daerah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

“Bahwa ganja kering ini berasal dari daerah Banda Aceh,” beber Bachtiar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” pungkas Bachtiar.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan