RADARTANGSEL – Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 berinisial Wahyu Setiawan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12).
Pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan tersebut terkait penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Kabar pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang juga menyebut bahwa yang bersangkutan telah hadir.
Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan tersebut.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali di Jakarta, Kamis (28/12).
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski demikian, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Nawawi mengatakan, saat KPK melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
“Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku,” jelas Nawawi.
Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.