RADARTANGSEL – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin telah memulai hari pertamanya memimpin Kota Tangerang pada Rabu (27/12).
Nurdin telah resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Tangerang oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Serang pada Selasa (26/12) kemarin.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, terdapat beberapa poin yang menjadi tugas, wewenang, dan larangan selama menjabat menjadi Pj Wali Kota Tangerang.
Menurut Gunawan, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten.
Gunawan Rusminto menjelaskan, tugas, wewenang, dan larangan selama Pj Wali Kota Tangerang harus dilaksanakan selama menjabat terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pj Wali Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1, poin a, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lalu, pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, larangan yang terdapat dalam poin c adalah pertama, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Kedua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pemekaran daerah. Lalu terakhir, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Tetapi, pada poin selanjutnya yaitu di poin e larangan-larangan yang ada pada poin d mendapatkan pengecualian apabila Pj Wali Kota mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terang Gunawan.
Selanjutnya pada poin f, Pj Wali Kota Tangerang bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu poin g, Pj Wali Kota Tangerang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
“Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup Gunawan.