RADARTANGSEL – Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12).malam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (21/12) malam.
Firli menyebut bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ucap Firli.
Menurut Firli, pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan),” kata Firli.
Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antirasuah.
Firli berharap dirinya dan keluarga diberikan kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata setelah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun.
“Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya,” kata Firli.
Selain itu, Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap insan KPK, masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya berdinas di Polri dan KPK.
“Atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun,” tandasnya.
Diketahui, Firli Bahuri saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, Firli juga sedang menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL.
