RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial N (34) ditangkap Polres Cilegon Polda Banten, lantaran tega menghabisi nyawa seorang perempuan muda inisial R (21) yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres CilegonĀ AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N terhadap korbannya saudari R. Pelaku adalah kakak ipar korban,” kata Syamsul kepada wartawan, Rabu (13/12).
Syamsul menjelaskan, kejadian itu bermula ketika N mengetuk pintu belakang rumah R, kemudian korban membukakan pintu setelah itu pelaku mengatakan meminjam uang kepada korban untuk beli bensin, nmun korban mengatakan tidak punya.
Lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku N. Setelah korban dan pelaku masuk berada di dalam kamar, kemudian N mengajak R untuk bersetubuh. Namun korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur.
Karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar, pelaku memukul bagian mata sebelah kiri R dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat.
Selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 60 ribu yang berada di dalam toples. Kemudian N keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput.
“Ketika di rumah korban sudah ramai, pelaku kembali ke rumah korban hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping rumah korban,” beber Syamsul.
Syamsul menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah baju kaos berwarna hitam dan satu buah celana tidur panjang berwarna biru milik korban.
Satu buah toples penyimpanan yang berisi uang pecahan Rp 500 sebanyak 15 lembar, Rp 1000 sebanyak dua, tiga lembar Rp 5000, satu lembar uang Rp 10.000, satu lembar uang Rp 1.000, 17 lembar uang Rp 2000 milik korban.
“Satu buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban, satu buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, satu buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku,” terang Syamsul.
Syamsul menegaskan, pelaku telah melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon, apabila menemukan perkara pidana atau perkara meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110,” pungkasnya.
