RADARTANGSEL – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Ketua RT di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Usut punya usut, oknum Kades dan anak buahnya tersebut ditangkap polisi lantaran terseret dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, oknum Kades berinisial IY dan Ketua RT inisial JM ditangkap pihaknya pada Rabu (13/12).
“Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap IY selaku Kepala Desa Cimarga, dan JM selaku Ketua RT Desa Cimarga Kabupaten Lebak,” kata Didik dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Didik menegaskan bahwa oknum Kades dan RT tersebut diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama pelapor ST.
Menurut Didik, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten. Sementara, lanjut dia, para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Didik.
