RADARTANGSEL – Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Banten menangkap delapan orang tersangka. Dalam aksinya, para pelaku dapat meraup keuntunga satu miliar lebih per hari.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.
Dalam pengembangan tersebut, pihaknya menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi yang beroperasi di wilayah Tangerang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap delapan orang tersangka berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29),” ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Modus operandi para tersangka adalah dengan mengumpulkan tabung gas subsidi 3 Kg dari berbagai wilayah, kemudian menyuntikkan gas tersebut ke tabung gas nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg.
“Setiap tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 Kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 Kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 Kg,” ujarnya.
Para tersangka telah melakukan aksinya sejak kurang lebih 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 1,05 Miliar per hari.
“Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun,” ujarnya.
Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai koordinator.
Selanjutnya FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.
Dari para tersangka Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 11 mobil pick up, 4 Truk Colt Diesel, satu sepeda motor roda tiga. sepeda motor.
“2.638 tabung LPG 3 kg, 587 tabung LPG 12 kg, 74 tabung LPG 50 kg, 237 pcs selang regulator, 100 pcs alat transfer gas (tombak besi), 4 gancu dan 5 timbangan elektronik,” terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkas Abdul Karim.
