34.9 C
Tangerang Selatan
Rabu, Mei 13, 2026

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Serang Dibekuk Polisi 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Seorang pria inisial JM (43) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten lantaran melakukan  persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penahanan terhadap JM dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.

“Dilaporkan oleh SA (42) selaku ibu korban pada Rabu (15/11) lalu,” kata Herlia dalam keterangannya Rabu (6/12).

Herlia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang. Menurutnya, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun.

Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali.

“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” beber Herlia.

Barang bukti yang telah diamankan yakni ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian.

“Kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku,” terang Herlia.

Herlia menyatakan, pelaku ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten,” terang Herlia.

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara dan sekitar pukul 02.00 WIB pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Herlia.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan