RADARTANGSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada operasi senyap di Kaltim itu, lembaga antirasuah tersebut mengamankan beberapa orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT yang dilakukan pada Kamis (23/11) itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Namun demikian, Ghufron belum membeberkan nama-nama yang diamankan, lokasi pasti OTT, nominal uang, maupun detail perkara lainnya mengenai OTT tersebut.
Menurut Ghufron, pihaknya tengah memeriksa sejumlah pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termasuk barang bukti lainnya yang diamankan.
“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” ungkap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, OTT itu menjadi bukti KPK tetap bekerja memberantas korupsi di tengah hiruk pikuk penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja,” ujar Ghufron.
“Dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” imbuh Ghufron.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (22/11).
