29.7 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juli 25, 2026

UMP Banten Tahun 2024 Telah Ditetapkan, Ini Jumlahnya

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

UMP Banten pada tahun 2024 naik 2,50 persen menjadi sebesar Rp 2.727.812,11 dari sebelumnya yakni Rp 2.661.280,11.

Penetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (21/11).

Perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen.

Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp 1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo dalam keterangannya.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Menurut Septo, formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp 2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen.

Kemudian,  lanjut Septo, dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp 2.661.280,11. = Rp 2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp 2.661.280,11 = Rp 2.661.280,11 + 66,532 = Rp 2.727.812,11.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan