RADARTANGSEL – Dua orang berinisial AS (33) dan RK (30) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian toko waralaba di wilayah Serang, Banten.
Dalam aksinya, AS yang diketahui berasal dari Lampung dan RK dari Lebak berhasil menggasak uang tunai puluhan juta rupiah serta barang berharga lainnya
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan toko pada Minggu 23 juli 2023 pagi sekitar pukul 07:00 WIB.
“Saat itu kondisi toko waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan terbuka dan berangkasnya hilang,” ungkap Wiwin Setiawan kepada awak media di Polsek Kragilan, Selasa (21/11).
Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko di ketahui bahwa pelaku tersebut AS tak lain kepala toko,” ungkap Wiwin.
Saat hendak diamanakan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Di rumah istri pelaku, polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.
“Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainya RK, hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya 02:30 WIB dini hari, dari dua pelaku masih ada satu DPO lainya berinisial AR,” jelas Wiwin.
Wiwin mengungkapkan bahwa modus kejahatan pelaku yakni dengan cara menduplikat kunci toko serta brankas waralaba.
“Dari menjadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di brangkas Rp 70 juta serta mengasak barang seperti rokok dan lainya senilai 70 juta juga semua kerugian berjumlah Rp 140 juta lebih,” jelas Wiwin.
Dalam kasus ini, AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kuci serta mengambil uang puluhan juta dari berangkas.
“Dari keterangan pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai Rp 70 juta, tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem di bayar tapi uang tersebut di setorkan ke rekening seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut,” jelasnya.
Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang di bongkar.
“Tidak hanya untuk bayar kasbon uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone,” beber Wiwin.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, kemudian dua handphone dan 9 bungkus rokok hasil kejahatan.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkas Wiwin.
