29.8 C
Tangerang Selatan
Jumat, September 13, 2024
spot_img

Wapres Minta Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat, Ini Alasannya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas di lapangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

“Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses,” ujar Ma’ruf Amin.

Hal itu disampaikan Wapres menyusul adanya kabar penjabat kepala daerah dan kepala desa yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Lebih jauh, Wapres Ma’ruf Amin juga meminta Bawaslu agar menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik dan memproses setiap aduan pemilu yang masuk.

“Saya minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Wapres kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (20/11).

Ma’ruf Amin menegaskan bahwa berdasarkan aturan sudah jelas bahwa TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Presiden Joko Widodo, kata Wapres Ma’ruf, sudah memerintahkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk netral.

“Jadi saya kira dari tata aturan dan sebagainya itu sudah (jelas),” ujar Ma’ruf Amin.

Wapres pun mengajak masyarakat untuk ikut menjadi pengawas dan melaporkan manakala menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya,” jelas Ma’ruf Amin.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, sejauh ini sudah ada dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat (Pj) Bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, Pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB,” ungkap Bagja di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11).

Bagja mengatakan bahwa pada dasarnya Bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Namun, kata dia, saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Eksekusinya (sanksi) di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti,” tandasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan