RADARTANGSEL – Misteri kematian mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) di Kota Batam, Kepulauan Riau terkuak.
Pada kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria beinisial AY (46) yang merupakan suami dari korban TRH (60).
Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, ada dua motif tersangka AY tega membunuh istrinya sendiri.
“Pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal, tetapi istrinya tidak menyetujui,” ujar Nugroho.
“Motif kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” imbuh Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/11).
Nugroho menjelaskan, korban tak menyetujui rencana tersangka untuk maju sebagai Bupati lantaran meminta uang cukup besar.
“Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp 50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi Bupati,” jelas Nugroho.
Dari hal tersebut, tersangka AY kemudian terpicu untuk membunuh korban TRH.
Dari kasus itu, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.
“AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun,” beber Nugroho.
Nugroho menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11) di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pelaku menyiksa korban sampai sekarat. Setelah menyiksa TRH, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.
Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.
Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel.
Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah.
“Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu,” ujar Nugroho.
Tersangka sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/11).
Atas perbuatannya, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.
