RADARTANGSEL – Sebanyak lima orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.
“Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali.
“Ada pun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta,” imbu Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/11).
Ali menjelaskan, pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pada kasus tersebut sudah ada pihak yang telah menjadi tersangka.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020 lalu
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Namun demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Alex juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
“Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” beber Alex.
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.
Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa kerugian yang dialami negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes mencapai ratusan miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” beber Ali di Jakarta, Jumat (10/11).
Ali menjelaskan, penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dengan beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ungkap Ali Fikri.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi
Ali Fikri pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
