RADARTANGSEL – Masa penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Syahrul Yasin Limpo, lembaga antirasuah tersebut juga memperpanjang masa penahanan Muhammad Hatta (HT) dan Kasdi Subagyono (KS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, untuk SYL dan MH perpanjangan penahanan dilakukan sampai dengan tanggal 11 Desember 2023.
Sementara itu, untuk tersangka Kasdi Subagyono dilakukan perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 9 Desember 2023.
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” terang Ali F di Jakarta, Jumat (3/11).
Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH)
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian pertanian (Kementan).
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Alex menjelaskan, tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Alex menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” beber Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Alexander mengungkapkan, SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ungkap Alex.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” terang Alex.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
“Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Alex.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
