33.3 C
Tangerang Selatan
Rabu, Oktober 14, 2026

KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian, Ini Kasusnya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) juga turut ditahan oleh KPK.

Keduanya ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

Alex menambahkan bahwa tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex.

Diketahui, SYL ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam dalam kondisi tangan diborgol serta dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Sebelum melakukan penangkapan, KPK resmi menetapkan SYL dan MH bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka pada Rabu (11/10) malam.

KPK juga menahan tersangka KS selama 20 hari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan