28.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Mei 13, 2026

Aditya Hasibuan yang Aniaya Ken Divonis 1 Tahun Penjara

Rekomendasi

RADARTANGSEL –  Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hukuman Aditya diringankan menjadi 1 tahun penjara.

Dilihat dari laman SIPP PN Medan, putusan itu dikeluarkan pada Kamis (5/10) dengan nomor 1388/PID/2023/PT MDN.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 1127/Pid.Sus/2023/ PN Mdn, tanggal 31 Agustus 2023,” tertulis di laman SIPP PN Medan, dikutip Jumat (6/10).

“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,” sambungnya.

Aditya sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/8) lalu. Sementara itu, Aditya sudah ditahan di Polda Sumut sejak April 2023 lalu.

Dalam putusannya, hakim menilai Aditya terbukti secara sah dan diyakini bersalah menganiaya Ken Admiral dan melakukan pengrusakan. Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 52 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi Rp 52. 382. 200,” kata Ketua Hakim Nelson Panjaitan.

Terkait putusan itu, Aditya melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan