RADARTANGSEL – Kawanan perampok yang beberapa waktu lalu menyatroni salah satu minimarket di wilayah Kabupaten Tangerang dibekuk polisi.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pada kasus itu pihaknya mengamankan tujuh pelaku yakni inisial J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
Kemudian, pelaku inisial R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan N warga Lampung Utara.
Indra menyebut, para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Indomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan,” ujarnya.
Para pelaku diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P,” kata Indra kepada wartawan di Tangerang, Jumat (29/9).
Dia menjelaskan, kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
Dia mengatakan, pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Indra mengungkapkan, dalam melakukan aksinya satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan.
Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.
“Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp 10.664.900 dan satu kendaraan roda dua,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
