27.5 C
Tangerang Selatan
Jumat, Oktober 16, 2026

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Tangsel, Satu Orang Ditangkap 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada kasus itu petugas mengamankan satu orang inisial RS.

Menurut Ade Safri, tersangka RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan.

Ade Safri menjelaskan, dalam beraksi pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi).

“Untuk mendapatkan keuntungan, dan menjual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (26/9).

Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi yang didapatkan pihaknya terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (20/9).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT. Tiba di lokasi, polisi menemukan rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Isi tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kg.

Namun saat penggerebekan RS berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan pada Kamis (21/9).

“RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Safri.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong.

Kemudian 4 tabung gas elpiji 5.5kg, kemudian 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.

Atas kasus tersebut RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Ade Safri.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan