RADARTANGSEL – Pabrik minuman keras (miras) ilegal di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) digerebek polisi, Rabu (20/9).
Dalam menjalankan aksinya, pabrik miras ilegal yang digerebek polisi tersebut berkedok rumah konveksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53).
“KL berperan sebagai pemodal merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor,” ujar Syahduddi.
Sementara, kata dia, satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko, pemodal dan distributor sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut Syahduddi, menyebut pengungkapan kasus itu bersumber dari informasi masyarakat bahwa pada Selasa (19/9). mendapati adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 129 drum besar yang digunakan dalam proses fermentasi miras.
4.560 botol berukuran 600 mililiter dan 330 mililiter miras jenis ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu siap kemas.
Lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu.
Selanjutnya 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.
Syahduddi menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko empat lantai.
Syahduddi menjelaskan, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 itu digunakan sebagai aktivitas kegiatan konveksi.
“Lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu,” kata Syahduddi.
Ruko itu dikamuflase sebagai tempat konveksi, pada plang bagian depan disamarkan dengan papan nama firma hukum yang dulu pernah menyewa di tempat tersebut dan sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di ruko tersebut.
Terhadap pelaku dikenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barangsiapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.
Selain itu, ujar Syahduddi, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 10 juta.
.
