RADARTANGSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap jaringan home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba beromset Rp 600 juta perbulan itu, petugas mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.
Kedua produsen tembako gorila itu, AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.
“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembakau gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9).
Wiwin menjelaskan, pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.
Tersangka TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru 2 hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.
Kemudian dilakukan pengembangan jaringan diatasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25) dan AD (33) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp 8 juta perbulan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembakau gorila yaitu berada di sebuah apartemen di Sentul,” terang Wiwin.
Setelah mendapat lokasi apartemen, tanpa buang waktu tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap sebagai tempat memproduksi tembakau gorila.
Dari pengakuan AS, pembuatan tembakau gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor.
“Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” beber Wiwin.
Terakhir, Wiwin menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu personel Satresnarkoba dalam memberikan informasi.
Dia berharap, masyarakat tidak sungkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Menurutnya, sekecil apapun informasi akan ditindaklanjuti.
“Ini komitmen saya sebagai Kapolres akan berupaya mempersempit ruang gerak dan meringkus para bandar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya.
Sementara, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp 600 juta perbulan,” terang Michael
