RADARTANGSEL – Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp 25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satrio merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy.
Pertimbangan itu yakni seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Ayah David Ozora
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal,” ujar Jonathan.
Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Shane Lukas dinilai terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sementara, untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi.
Kemudian, Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
