28.6 C
Tangerang Selatan
Senin, Juni 8, 2026

BNN Gerebek Gudang Sabu di Kota Tangerang, Ini Hasilnya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Gudang narkotika jenis sabu yang berupa kamar kontrakan di Periuk, Kota Tangerang, digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Pada kasus tersebut, BNNP Banten mengamankan dua pria berinisial HS (46) warga Periuk Kota Tangerang serta B (46) berasal dari Aceh Utara.

Selain itu, pada pengungkapan kasus tersebut BNNP Banten juga turut mengamankan paket narkotika jenis sabu yang jumlahnya mengejutkan publik.

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursaid mengatakan, pengungkapan gudang sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyatakan bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.

Selanjutnya, kata Rohmad, Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut.

“Kami pun melakukan penggerebekan di kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang sabu, yang diketahui sudah digunakan selama satu bulan,” kata Rohmad di Serang, Banten, Kamis (7/9).

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/9), dua orang tersangka berinisial HS dan B (46) berhasil ditangkap.

Petugas menemukan tas hitam berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 kilogram.

Rohmad mengatakan, kedua tersangka ini merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu ke konsumennya.

Sedangkan HS yang juga merupakan tukang bangunan yang ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.

Menurut Rohmad, sabu itu akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. dari keterangan tersangka jumlah sabu sebelumnya ada 19 paket.

“Namun tujuh paket sabu tersebut sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten,” beber Rohmad.

Rohmad menjelaskan, kedua tersangka dibayar Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang terjual.

Menurut dia, saat ini BNN telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional.

“Ini merupakan jaringan baru dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga ke jaringan internasional, nanti akan kita kembangkan,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan