RADARTANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi di sejumlah titik. Uji emisi ini dilakukan sebagai langkah pengendalian kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, proses uji emisi di jalur protokol akan diterapkan di tiga titik.
“Hari ini kota lakukan proses uji emisi kepada kendaraan yang melintas di Kota Tangerang. Hal ini untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang,” katanya, Selasa, (5/9).
Pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi. Petugas hanya akan memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraannya.
“Ini uji emisi saja supaya tahu seperti apa kondisi kendaraannya. Belum ada sanksi, karena sampai saat ini kami lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata kami sarankan untuk segera memperbaikinya,” ujarnya.
