RADARTANGSEL – Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi terhadap suami Putri Chandrawati tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu (23/8).
Ketut menjelaskan, terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Ketut.
