25 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Juli 11, 2026

Masa Penahanan Penyuap Kepala Basarnas Diperpanjang KPK, Ini Alasannya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Masa penahanan tiga tersangka penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya HA diperpanjang oleh KPK.

Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanan oleh lembaga antirasuah tersebut masing-masing yakni MG dan MR serta RA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perpanjangan penahanan tersangka MG, MR dan RA kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Ali di Jakarta, Selasa (22/8).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.

Ali menerangkan, tersangka MR dan RA diperpanjang penahanannya sampai dengan 23 September 2023, sedangkan MG ditahan sampai dengan 28 September 2023

Perpanjangan penahanan dilakukan karena hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm ABC.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) MR, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) RA.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan