RADARTANGSEL – Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap enam orang yang satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, enam pelaku itu masing-masing berinisial HAN, A, YA, Y, M dan R.
“Ada enam orang yang kami amankan, satu di antaranya berstatus residivis berinisial HAN,” kata Sigit di Tangerang, Selasa (22/08).
Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian.
“Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera,” ujar Sigit
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya.
“Digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian,” ucap Sigit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sigit.
