RADARTANGSEL – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) terus bergulir.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap teman wanitanya AG (15).
Terbaru, Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Plh Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Kompol Yuliansyah mengatakan, pelimpahan berkas itu masih tahap pertama.
“Sedang proses tahap satu,” kata Yuliansyah di Jakarta, Kamis (3/8).
Yuliansyah menjelaskan, pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.
“Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
“Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata DDirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).
Hengki menjelaskan, penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
