RADARTANGSEL – Kabar duka datang dari Jombang, Jawa Timur. Kereta Api (KA) 403 Rapih Dhoho dikabarkan menghantam sebuah kendaraan roda empat.
Kecelakaan tragis itu terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Provinsi Jawa Timur.
Pada kecelakaan maut tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia atau tewas. Kemudian, dua korban lainnya dikabarkan mengalami luka berat.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB.
Di saat bersamaan, lanjut Supriyanto, terdapat juga mobil yang hendak lewat. Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat.
“Namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho,” katanya, Minggu (30/7).
Dia mengatakan, masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan.
“Dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang – Sembung,” terangnya.
Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan.
“Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85,” kata dia.
Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan.
Selanjutnya, petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Supriyanto mengatakan, saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho.
“Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat,” terang Supriyanto.
Nama-nama Korban
Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
