28.8 C
Tangerang Selatan
Minggu, Mei 17, 2026

Delapan Remaja Diamankan Polisi Jaksel, Tiga di Antaranya dari Tangsel

Rekomendasi

RADARTANGSEL– Sebanyak delapan remaja pria diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres (TPPP) Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (22/7) dini hari.

Delapan remaja tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan batu yang disinyalir hendak digunakan untuk tawuran.

Dari delapan remaja pria yang diamankan petugas kepolisian tersebut, tiga di antaranya berasal dari Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ghulam Nabhi mengatakan, delapan remaja itu diamankan pihaknya di Jalan Lebak Bulus Raya, Kebayoran Lama.

Menurut dia, delapan remaja yang berhasil ditangkap petugas itu masing-masing berinisial HI (18), A (20), HA (18), B (20), SF (16), MRS (16), GA (17), dan MY (20).

“Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan mereka, tim mendapati sejumlah senjata tajam dan juga batu yang diakui akan digunakan untuk tawuran,” kata Ghulam di Jakarta, Sabtu (22/7).

Selain itu, lanjut Ghulam, petugas patroli juga menemukan barang bukti rencana tawuran di dalam telepon genggam yang mereka bawa.

“Terdapat pertukaran pesan mengenai tawuran di sekitar Lebak Bulus,” terang Ghulam.

Selanjutnya, delapan orang remaja itu dibawa petugas ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tiga dari Kota Tangerang Selatan 

Ghulam menjelaskan, dari delapan orang pemuda tersebut, diketahui ada yang beralamat di Tangerang Selatan (Banten), seperti H@ (18), B (20), dan MRS (16).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, orang yang membawa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan