26 C
Tangerang Selatan
Rabu, Juli 15, 2026

Dua Oknum Petugas Terseret Kasus Perdagangan Ginjal, Ini Perannya

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Aksi perdagangan ginjal manusia tersebut terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Pada kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus belasan pelaku.

Dari belasan pelaku yang ditangkap petugas, dua diantaranya yakni oknum polisi serta oknum pegawai Imigrasi.

Peran dua oknum petugas tersebut pun diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan, tersangka dari pihak imigrasi yakni berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48).

“M alias D berpangkat Aipda, ” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

Hengki mengungkapkan, jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

“Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang, ” katanya.

Hengki menegaskan, terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone.

“Dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan,” beber Hengki.

Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp 612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.

Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan),” tandas Hengki.

12 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan belasan orang sebagai tersangka pada kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, sepuluh orang yang merupakan sindikat itu sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

“Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, ” tandasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan