35 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juni 19, 2026

Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Kabar Terbaru dari KPK 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) terus bergulir.

Terkini, KPK memeriksa Manajer Keuangan PT Cubes Consulting inisial YN dan dua wiraswasta RRW serta Cs sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Menurut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pendapatan ‘fee’ yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak.

“Melalui perusahaan konsultan pajak miliknya (RAT),” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/7).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah “fee” yang diterima RAT melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah “safety deposit box” (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut Penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan