RADARTANGSEL – Pasangan suami-istri berinisial AS dan RB ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
Usut punya usut, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditahan polisi lantaran menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.
“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan,” kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7).
Menurut Leonardus, dalam merekrut warga untuk menjadi PMI ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.
Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Namun sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.
