28 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

KPK Bergerak, Sejumlah Tempat di Kabupaten Muna Digeledah 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022 terus bergulir.

Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan swasta.

“Pada Kamis (13/7), tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/7).

Kantor Dinas yang digeledah penyidik KPK tersebut yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna.

Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna dan Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.

Selanjutnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna dan RSUD Pemkab Muna.

Sedangkan dua kantor swasta tersebut yakni Kantor CV FP (Farid Pratama) dan Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea).

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN,” terang Ali.

Barang bukti tersebut kini telah disita oleh penyidik dan akan segera dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Empat Tersangka Baru 

Sebelumnya, KPK  pada Rabu (12/7) mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka-nya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangka-nya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

“Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Ali mengatakan, lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebelumnya juga pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan