RADARTANGSEL – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,98 kg dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Rohman Nursahid mengatakan, narkoba itu dari hasil operasi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelum dimusnahkan di Kantor BNN Banten, lanjut Rohman, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dilakukan pengecekan kualitas dengan cairan kimia.
Adapun pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan blender dan selanjutnya. Setelah itu, dibuang ke saluran kamar mandi (closet).
Rohman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya tersebut berasal dari dua penangkapan di tempat berbeda.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/6) seberat 1.305 gram dengan dua tersangka, sang kurir A (51) dan IS (51).
Berikutnya dari kurir sabu-sabu berinisial Z (68) yang tertangkap di Kontrakan Kp. Cipadu Jaya RT/RW 02/06 Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten, Minggu (18/6) dengan barang bukti 676 gram.
“Mereka dari berbeda sindikat atau beda jaringan, tetapi semua barang dari Aceh. Penyaluran dari Aceh kemudian dibawa sampai ke Jakarta dan Banten,” kata Rohman di sela pemusnahan barang bukti yang disaksikan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat, Jumat (7/7).
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
