28.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Oktober 14, 2026

Warung Kelontong Dirazia Satpol PP Jakarta Barat, Hasilnya Mengejutkan!

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Rabu (5/7).

Pada razia tersebut, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butarbutar.

“Penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar peraturan daerah (perda),” ungkap Edison dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Edison menjelaskan, sebanyak 216 botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang disita.

Miras tersebut di antaranya anggur merah, Kuda Mas, Rajawali dan Kawa-Kawa.

Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung disita dan diamankan petugas.

Selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.

Pemilik warung tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang tipiring.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP  DKI Jakarta Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pedagang yang menjual miras tanpa izin alias ilegal.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

Para pedagang yang menjual miras tanpa izin itu diharuskan menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh Pengadilan.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan