RADARNASIONAL – Dua pria berinisial MH dan JH ditangkap petugas dari Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keduanya ditangkap polisi lantaran mempekerjakan anak-anak yang masih di bawah umur untuk mencuri ponsel.
Mirisnya, anak-anak yang disuruh mencuri ponsel di pusat perbelanjaan itu merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, dua anak itu yakni berinisial MRR (9) anak dari JH dan SEH (12) anak dari MH.
Perbuatan dua pria dewasa tersebut terkuak dari laporan petugas keamanan pusat belanja atas tindak pencurian yang dilakukan dua anak pada 29/6/23.
“Dua orang ayah kandung ini sudah berpraktik selama sembilan kali mengeksploitasi anaknya untuk mencuri di beberapa mal di Jakarta,” kata Vokky.
“Hasil kejahatannya dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup,” imbuh Vokky di Jakarta, Rabu (5/7).
Vokky menjelaskan, dua pria dewasa itu menyuruh anak untuk mencari sasarannya di pusat belanja, utamanya di wahana permainan, dan kedua bapak tersebut menunggu di tempat lain.
“Anaknya disuruh untuk mencopet. Kemarin anak ditangkap petugas keamanan, tapi kedua bapak kandung anak ini langsung kabur,” ujar dia.
Vokky mengatakan, berdasarkan dugaan dua anak tersebut disuruh mencuri oleh masing-masing ayahnya.
Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading pun diturunkan untuk menangkap kedua orang dewasa tersebut, dan keduanya ditangkap satu hari setelahnya atau pada 30 Juni 2023.
Kedua pria dewasa itu pun mengakui telah meminta anak-anak mereka untuk mencari uang.
Dari penyidikan tersebut didapati juga keterangan bahwa ibu dari anak tersebut juga menjalani proses pidana untuk kasus yang sama yaitu mencopet atau mencuri.
Polsek Kelapa Gading berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan untuk melakukan diversi (penyelesaian kasus hukum terhadap anak).
Sedangkan untuk orang tua yang menyuruh anak disangkakan pasal 363 ayat 1 keempat, Jo pasal 55-56 KUHP tentang pencurian.
