RADARTANGSEL – Mantan pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang berinisial AI (46) diringkus Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
AI ditangkap Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar.
Mirisnya, uang hasil dari korupsi dan penyelewengan dana pinjaman tersebut dipakai oleh tersangka untuk enutupi hutang pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, selama bekerja di Kantor Pegadaian unit Cirajang-Cianjur, tersangka yang menjabat sebagai analis melakukan sejumlah modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, sampai dengan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Yudi di Cianjur, Selasa (4/7).
Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan kerugian Rp 1,1 miliar yang sebagian besar atau Rp 908 juta dicairkan melalui kredit fiktif, dimana tersangka menggunakan nama nasabah yang sudah melunasi kredit namun tidak mengajukan pinjaman baru.
Sedangkan sisanya, tersangka tidak menyetorkan angsuran dari nasabah yang dititipkan padanya, serta menumpang pencairan dari nasabah yang mengajukan kredit ke kantor tempatnya bekerja, perbuatannya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019-2021.
“Pengakuan dari tersangka uang nya dipakai untuk membayar pinjaman online, saat ini kami masih mendalami dan akan mengembangkan keterangan tersangka, termasuk menyelidiki aset yang dibeli tersangka dari uang hasil korupsi selama bekerja,” terangnya
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan kita akan menyita aset yang dibeli dari uang hasil korupsi itu,” tandasnya.
