RADARTANGSEL – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan H (65) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Fanani dalam jumpa pers, Jumat (16/6).
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi sejak Maret 2023 lalu. Setelah hampir 4 bulan dilaporkan, H baru ditetapkan sebagai tersangka.
Fanani beralasan, lamanya penanganan kasus ini lantaran melibatkan anak di bawah umur. Sehingga, pihaknya mesti berhati-hati dalam mengusut perkaranya.
“Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya,” tutur Fanani.
Aksi bejat pelaku terjadi dalam kurun waktu 2021-2022. Ketika itu, korban masih berusia 8 tahun.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menawarkan sejumlah uang antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu sebagai iming-iming. Pelaku pun sempat mengancam korban agar bungkam.
Kejadian ini akhirnya terungkap ketika keluarga besarnya menggelar pertemuan pada Maret 2023 lalu. Ketika itu, korban bertemu dengan sepupunya.
Di sana, korban bercerita kepada sepupunya bahwa dia pernah ditindih oleh pelaku. Setelah didalami, rupanya ditindih yang dimaksud korban adalah pemerkosaan.
Keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Akibat kejadian ini pula, korban mengalami trauma berat hingga ingin mengganti jenis kelaminnya.
