RADARTANGSEL – AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
AG dan Mario Dandy serta Shane terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David (17) beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dieksekusi ke LPKA Tangerang pada hari ini Rabu (14/6).
“Ini sedang proses, hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang. Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan,” kata Syarief, Rabu (14/6).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di LPKA.
AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).
Vonis dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan anak AG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, AG (15) juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).
