RADARTANGSEL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (6/6).
Mario dan Shane adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2).
Kasus yang menghebohkan publik itu juga turut melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Pada sidang perdana tersebut, majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas.
Permintaan itu yakni pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Alimin menambahkan, jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.
Sementara, kuasa hukum Shane yakni Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).
“Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa,” ujar Happy.
Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan, maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.
Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.
“Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
