27.8 C
Tangerang Selatan
Kamis, April 30, 2026

Kata KPK, Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/5).

Pahala mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal syarat LHKPN tersebut.

Pahala menjelaskan bahwa ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

“Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik,” kata Pahala.

Menurut Pahala, pada pemilu sebelumnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala mengatakan, ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Pasalnya, kata Pahala, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada,” urai dia.

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK.

Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan