RADARTANGSEL – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Banten, Senin (10/4).
“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” katanya.
Menurut Zaki, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi,” teran dia seraya menambahkan bahwa pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Zaki menjelaskan, pemerintah kabupaten Tangerang tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri.
“Tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan,” tandas Zaki.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
